Alanando menyebut Kiai FM punya tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya yang sedang menderita sakit.
"Selama ini klien kami kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik, jadi kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu di Pengadilan Negeri Jember," ujarnya.
Di sisi berbeda, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan berkomentar, ketika dirinya dikonfirmasi sejumlah jurnalis.
Seperti diketahui, sejumlah saksi santri dan pelapor yang adalah istri Kiai FM yakni HA, telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Jember.
Polisi juga telah meminta sejumlah santri pondok pesantren yang diasuh Kiai FM, untuk menjalani visum demi kepentingan penyidikan.
Pasalnya, kasus yang menjerat Kiai FM, dikabarkan mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri dan Pemerintah Pusat.
Ini terlihat dari pemantauan oleh tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang telah turun ke Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
Kementerian PPPA ingin mendampingi korban tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh para santri di pesantren milik Kiai FM, khusunya santri anak-anak.***