Delapan Tersangka Kasus Perkosaan atau Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Dicokok Polisi

- 19 Januari 2023, 08:55 WIB
Kapolres AKBP Maruly Pardede dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, mengungkapkan barang buktti kasus dugaan rudapaksa oleh delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres AKBP Maruly Pardede dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, mengungkapkan barang buktti kasus dugaan rudapaksa oleh delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/Aditya Rohman/

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun.

PORTAL LEBAK - Delapan tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa anak di Sukabumi, Jawa Barat dicokok oleh polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan satreskrim Polres Sukabumi.

Kedelapan tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, anak di bawah umur berusia 6 hingga 17 tahun, di penginapan dan rumah tersangka.

"Tersangka rudapaksa yang kami tangkap berasal yakni pekerja swasta, mahasiswa, pengangguran dan pengusaha," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Rabu 18 Januari 2023, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu

Kedelapan tersangka kasus rudapaksa merupakan pelaku dari empat kasus yang berbeda. Ada tersangka Ro (38), warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas, pelaku rudapaksa atas gadis kecil berusia enam tahun, di rumahnya sendiri.

Tersangka biasa memanggil korban ke kamarnya, kemudian menguncinya dan memaksanya dan dilakukan rudapaksa, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya.

Kemudian kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh tiga pemuda di Desa Bantarmuncang Kecamatan Cibadak. Para tersangka berinisial FS (19), warga Kelurahan Parungkuda, AA (21) dan JH (19), warga Kelurahan Cibadak.

Baca Juga: Bareskrim Kirim Tim Asistensi ke Sulsel Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Modus tersangka mengajak korban ke rumah tersangka lain, kemudian bergantian beraksi di rumah tersebut.

Kejadian serupa juga terjadi di Desa Sukarame di Parakansalaki, yang semua tersangkanya adalah oknum mahasiswa.

Empat tersangka bernama Ri (20), Mu (21), WS (26) dan EA (19) yang tinggal di kawasan Parakansalak, memaksa seorang gadis berusia 14 tahun di rumah tersangka.

Baca Juga: Polisi Tahan Kiai FM Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Keempat tersangka menemui korban di tempat parkir tempat wisata Sukarame di kecamatan Parakansalak, yang kemudian membawa korban ke salah satu rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka bergantian merudapaksa korban.

Kasus terbaru adalah pemerkosaan gadis berusia 17 tahun oleh pria berinisial HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.

Kejadian ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di tempat wisata Pantai Citepus di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sumber: Berlin Tetapkan Syarat Bagi AS, Siap Ekspor Tank Jerman ke Ukraina

Saat itu, tersangka di dalam mobil merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian dilanjutkan di wisma tamu di kawasan Citepus. Di kamar hotel, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.

HT awalnya berniat untuk menikahkan korban, namun saat hendak keluar dari wisma tersebut, tersangka malah mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tua korban apa yang baru saja terjadi.

AKBP Maruly mengatakan, semua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan membuat rencana persidangan.

Baca Juga: Bintang KDrama 'Single’s Inferno 2' Jo Yoong Jae Minta Maaf Karena Menolak Lee So E

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016,

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014,

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah