Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Ajukan Peniadaan Jabatan Gubernur, Berikut Ini Maksud dan Tujuannya

- 1 Februari 2023, 17:54 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai penutupan Forum Nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai penutupan Forum Nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: Antara/Nur Imansyah/

"Lebih baik dipanggil menteri daripada gubernur, alasannya jabatan gubernur tidak efektif," nilainya, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Jabatan Gubenur Tidak Efektif

Menurutnya, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif tinggi.

Karena itu, dia mengusulkan untuk mengganti jabatan gubernur dengan jabatan dirjen atau kepala kementerian.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Usulkan Isu Penundaan Pemilu 2024

“Jabatan gubernur itu kepanjangan tangan pemerintah pusat, maksudnya apa sifatnya? Dirut. Kalau sudah jadi pejabat eksekutif, tidak perlu dipilih langsung," pungkasnya.

"Kalau perlu tidak ada gubernur. Jabatan itu diisi sesuai dengan kaliber dirjen atau kepala kementerian, jadi efektif,” jelasnya.

Karena usulan tersebut bersifat revolusioner, Muhaimin berharap Pilkada Serentak 2024 meniadakan Pilkada Gubernur.

Baca Juga: Ketum DPP NasDem Surya Paloh Tekankan Tetap Dukung Pemerintahan, Usai Bertemu Ketum DPP Golkar Airlangga Harta

"Momennya adalah menyelesaikan Pilkada 2024. Presiden mengeluarkan perpu (keputusan pemerintah bukan undang-undang), DPR mengeluarkan undang-undang," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x