Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Ajukan Peniadaan Jabatan Gubernur, Berikut Ini Maksud dan Tujuannya

- 1 Februari 2023, 17:54 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai penutupan Forum Nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai penutupan Forum Nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: Antara/Nur Imansyah/

"Gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan pusat. Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur,"

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengajukan usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur dalam tata pemerintahan di tanah air.

Muhaimin Iskanda menilai pengajuan penghapusan jabatan setingkat gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Anggaran gubernur besar, tapi perannya hanya sebagai wakil atau perpanjangan tangan negara, terjadi penumpukan di situ,” tegas Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Persebaran Dokter Jangan Sampai Menumpuk di Kota

Muhaimin menayatakan hal ini, usai menghadiri forum nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di lantai tiga, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 31 Januari 2023.

Muhaimin menilai, fungsi koordinasi antara gubernur dengan delegasi dan walikota juga tidak berjalan dengan baik.

“Gubernur tidak mendengar majelis gubernur atau walikota karena gubernur mengatakan apapun bahasanya, sama saja dengan pemerintah pusat," kata ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Minta Kemenhub Kaji Ulang Wacana Pembedaan Tarif KRL

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x