Baca Juga: Honda Mulai Produksi Sistem Sel Bahan Bakar Hidrogen Baru, Dikembangkan Bersama General Motors
Sedangkan dua terdakwa lainnya termasuk dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga telah dituntut pidana penjara seumur hidup serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa terancam melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***