Pengacara Putri Candrawathi: Replik Jaksa Tanpa Bukti dan Hanya Asumsi Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 Februari 2023, 17:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym./

Baca Juga: Honda Mulai Produksi Sistem Sel Bahan Bakar Hidrogen Baru, Dikembangkan Bersama General Motors

Sedangkan dua terdakwa lainnya termasuk dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga telah dituntut pidana penjara seumur hidup serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa terancam melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah