Sebelumnya, tim JPU meminta majelis hakim agar menolak pledoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.
Alasan tim JPU yakni pengacara Putri Candrawathi hanya bermain menggunakan akal pikiran agar mendapat simpati dari masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J
Jaksa kemudian menilai bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum.
Putri dinilai jaksa terus berkata tidak jujur dan ditujukan agar perkara yang saat ini tengah disidangkan tidak terbukti.
"Seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak," ucap Jaksa.
"Ini akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," paparnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).