Pengacara Putri Candrawathi: Replik Jaksa Tanpa Bukti dan Hanya Asumsi Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 Februari 2023, 17:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym./

PORTAL LEBAK - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan replik tim jaksa penuntut umum (JPU) adalah klaim kosong, tanpa bukti dan hanya asumsi-asumsi baru.

Bahkan menurut pengacara terdakwa Putri Candrawathi, jaksa malah membuat tuduhan baru kepada tim penasihat hukum.

"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik itu tertulis klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, sampai tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," ujar Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

Tim pengacara Putri Candrawathi, juga menyindir jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Arman menilai replik Jaksa setebal 28 halaman yang menjawab nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi, setebal 955 halaman.

Selanjutnya, Arman menegaskan tidak menemukan bantahan JPU berdasarkan alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh, dalam replik tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara

"Replik itu justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," nilai Arman Hanis, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x