Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

- 9 Februari 2023, 12:51 WIB
Penyidik ​​Kejaksaan Jampidsus memanggil salah satu tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur Base Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023.
Penyidik ​​Kejaksaan Jampidsus memanggil salah satu tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur Base Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

Dalam kasus BTS 4G Kominfo, kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Baca Juga: Maaf, Paris St Germain Alias PSG Tersingkir dari Piala Prancis oleh Marseille

Para tersangka kasus BTS 4G Kominfo ini, dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x