Dalam kasus BTS 4G Kominfo, kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Baca Juga: Maaf, Paris St Germain Alias PSG Tersingkir dari Piala Prancis oleh Marseille
Para tersangka kasus BTS 4G Kominfo ini, dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***