Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

- 9 Februari 2023, 12:51 WIB
Penyidik ​​Kejaksaan Jampidsus memanggil salah satu tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur Base Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023.
Penyidik ​​Kejaksaan Jampidsus memanggil salah satu tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur Base Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

Penyidik ​​memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kamis ini.

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (jampidsus) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi penyedia tower BTS 4G.

Sebelumnya kejagung telah memanggil staf ahli dan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi, dalam kasus korupsi menara BTS 4G.

Informasi pemanggilan menteri Kominfo Johnny G. Plate, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Info Pemerintah Indonesia 'Kominfo' Memblokir Yahoo, Paypal, Situs Game Karena Pelanggaran Lisensi Mendunia

Melalui keterangan tertulisnya yang dilansir PortalLebak.com dari Antara, Ketut menyatakan pihaknya telah memeriksa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW.

Jaksa penyidik juga telah memeriksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk badan usaha, berinisial DF.

Keduanya diperiksa penyidik kejagung tentang lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.

Baca Juga: Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

Staf khusus menteri berinisial WNW diketahui bernama Walbertus Natalius Wisang, sementara insial DF merujuk pada keterangan Dhia Febriansah.

Kedua saksi itu telah diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

Termasuk Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Jadon Sancho membantu Manchester United Bangkit, Golnya Buat Laga Imbang dengan Leeds United di Liga Premier

Keterlibatan Tersangka Lain Terus Digali 

Hingga saat ini kejagung telah memeriksa total enam saksi yang di gedung bundar kejagung, oleh penyidik pada hari Rabu, 8 Februari 2023.

"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G," ungkap Ketut.

"Termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” tambahnya.

Baca Juga: Analis: Korea Utara Pamerkan Senjata ICBM yang Diduga Berbahan Bakar Padat Saat Parade Militer Malam Hari

Penyidik sejauh ini telah memeriksa lebih dari 50 saksi, dan penyidik memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate pada hari Kamis 9 Februari 2023.

Dalam kasus BTS 4G Kominfo, kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Baca Juga: Maaf, Paris St Germain Alias PSG Tersingkir dari Piala Prancis oleh Marseille

Para tersangka kasus BTS 4G Kominfo ini, dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x