Penyidik memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kamis ini.
PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (jampidsus) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi penyedia tower BTS 4G.
Sebelumnya kejagung telah memanggil staf ahli dan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi, dalam kasus korupsi menara BTS 4G.
Informasi pemanggilan menteri Kominfo Johnny G. Plate, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Melalui keterangan tertulisnya yang dilansir PortalLebak.com dari Antara, Ketut menyatakan pihaknya telah memeriksa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW.
Jaksa penyidik juga telah memeriksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk badan usaha, berinisial DF.
Keduanya diperiksa penyidik kejagung tentang lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.
Baca Juga: Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan
Staf khusus menteri berinisial WNW diketahui bernama Walbertus Natalius Wisang, sementara insial DF merujuk pada keterangan Dhia Febriansah.
Kedua saksi itu telah diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Termasuk Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo.
Keterlibatan Tersangka Lain Terus Digali
Hingga saat ini kejagung telah memeriksa total enam saksi yang di gedung bundar kejagung, oleh penyidik pada hari Rabu, 8 Februari 2023.
"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G," ungkap Ketut.
"Termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” tambahnya.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa lebih dari 50 saksi, dan penyidik memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate pada hari Kamis 9 Februari 2023.
Dalam kasus BTS 4G Kominfo, kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Baca Juga: Maaf, Paris St Germain Alias PSG Tersingkir dari Piala Prancis oleh Marseille
Para tersangka kasus BTS 4G Kominfo ini, dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***