PORTAL LEBAK - Pemerintah Indonesia memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran Paypal dan beberapa situs game.
Pasalnya, mereka gagal mematuhi aturan perizinan, ungkap seorang pejabat kementerian komunikasi dan informasi, pada Sabtu, hal ini memicu reaksi di media sosial.
Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas.
Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo 2022
Tujuannya untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak.
Beberapa perusahaan teknologi telah bergegas untuk mendaftar dalam beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat.
Mereka, dikutip PortalLebak.com dari Reuters, termasuk Alphabet Inc, Facebook Meta Platform Inc, Instagram dan WhatsApp dan Amazon.com Inc.
Baca Juga: Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan
Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi Indonesia, mengatakan dalam pesan teks situs web yang telah diblokir.
Termasuk Yahoo, Paypal dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames, antara lain.