Seperti diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi, lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pidana penjara delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto.***