Di Hari yang Sama Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Istri: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 01:49 WIB
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

Seperti diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi, lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023.

Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pidana penjara delapan tahun.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dicibir Netizen, Soal Kejadian Sopir Fortuner Perusak Mobil Brio Seperti Film Gangster

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah