Di Hari yang Sama Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Istri: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 01:49 WIB
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

1. Majelis hakim yakin Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

2. Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

3. Dalam menyusun putusan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

Vonis Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Hal yang memberatkan, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari telah selayaknya menjadi teladan para Bhayangkari.

Hakim menilai Putri Candrawathi tak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian dan kegaduhan yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Gempa Bumi Turki-Suriah Hancurkan Tiga Masjid Bersejarah, Situs Tempat Ibadah Tertua di Dunia Ini Selamat

Kemudian, anggota majelis hakim persidangan ini, sekaligus menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah