1. Majelis hakim yakin Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
2. Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Dalam menyusun putusan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Vonis Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Hal yang memberatkan, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari telah selayaknya menjadi teladan para Bhayangkari.
Hakim menilai Putri Candrawathi tak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian dan kegaduhan yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, anggota majelis hakim persidangan ini, sekaligus menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.