Hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu, di antaranya karena status Bharada E sebagai saksi pelaku atau 'justice collaborator'.
Ada pula karena permintaan maaf Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.
Selain itu Bharada E usianya masih muda, bersikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasannya, sehingga tidak berani melanggar perintah.
Atas pertimbangan itu, KKEP memutuskan mempertahankannya Bharada E sebagai personel Polri, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
Baca Juga: Surya Paloh: Lewat Koalisi Perubahan, Pemilu 2024 akan Berjalan Lebih Bersahabat
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat, bahwa terduga pelanggar (Bharada E) masih dipertahankan tetap berada dalam dinas Polri," ucap Brigjen Ramadhan.
Richard Eliezer disanksi administrasi, demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri serta sanksi berlaku satu tahun.***