Richard Eliezer Alias Bharada E Dipertahankan Polri Sebagai Anggota Polisi

- 23 Februari 2023, 07:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu, di antaranya karena status Bharada E sebagai saksi pelaku atau 'justice collaborator'.

Baca Juga: Kencan Artificial Intelegent Pertama di Dunia KPop, Seung SUPERKIND Tanggapi 'Rumor Skandal' Soal ZENA WAVE

Ada pula karena permintaan maaf Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

Selain itu Bharada E usianya masih muda, bersikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasannya, sehingga tidak berani melanggar perintah.

Atas pertimbangan itu, KKEP memutuskan mempertahankannya Bharada E sebagai personel Polri, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Baca Juga: Surya Paloh: Lewat Koalisi Perubahan, Pemilu 2024 akan Berjalan Lebih Bersahabat

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat, bahwa terduga pelanggar (Bharada E) masih dipertahankan tetap berada dalam dinas Polri," ucap Brigjen Ramadhan.

Richard Eliezer disanksi administrasi, demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri serta sanksi berlaku satu tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah