Kejagung dan LPSK Beda Pendapat Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Berikut Referensi Hukumnya

- 20 Januari 2023, 07:00 WIB
Kolase foto Bharada E dan jaksa yang menangis di sidang pembacaan tuntutan Eliezer, Rabu, 18 Januari 2023.
Kolase foto Bharada E dan jaksa yang menangis di sidang pembacaan tuntutan Eliezer, Rabu, 18 Januari 2023. /Tangkapan layar/YouTube Polri Tv//

PORTAL LEBAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) punya beda pendapat terkait status justice collaborator atas terdakwa pembunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bharada Richard Eliezer.

Kejagung menyatakan Richard Eliezer adalah eksekutor sekaligus pelaku utama pembunuhan Yosua sehingga tidak bisa disematkan status justice collaborator.

Sementara LPSK menekankan Richard Eliezer sebagai justice collaborator karena membongkar skenario jahat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tuntutan Atas Richard Eliezer Dinilai Tidak Adil, Kejaksaan Agung: Bharada E Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Dua lembaga negara itu silang pendapat padahal, acuan hukum yang digunakan dan diterapkan adalah sama.

Dua lembaga negara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborators.

Baca Juga: Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Panjatkan Doa Sebelum Eksekusi Brigadir J

Adapun acuan aturan perundang-undangan yang dijadikan acuan oleh Kejaksaan Agung dan LPSK, seperti dilansir PortalLebak.com dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x