Ia pun meminta kantor wilayah BPN Cianjur meninjau kembali persoalan tersebut.
Seorang warga bernama Suhartini kemudian mengatakan tidak menerima sertifikat karena sertifikat tanahnya rusak akibat gempa beberapa waktu lalu.
Kemudian Puan Wamen meminta ATR/BPN mengenai surat atau sertifikat tanah kota yang rusak atau hilang akibat gempa untuk meyakinkan korban gempa bahwa pengurusan dilakukan secara cuma-cuma.
Baca Juga: Lionel Messi Dinobatkan Pemain Terbaik FIFA 2022, Ini Alasannya
Puan bertanya kepada seorang warga bernama Rini apakah dia harus membayar lebih untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk rumah tempat dia dan keluarganya tinggal.
Rini, dilansir PortalLebak.com dari Antara menyatakan tidak ada pungutan selain biaya resmi sebesar Rp 150.000.***