Ketua DPR Puan Maharani: Sederhanakan Administrasi Sertifikat Tanah yang Diberikan Kepada Korban Gempa Cianjur

- 2 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan agar pengurusan sertifikat tanah dipermudah bagi korban gempa Cianjur di Jawa Barat, Rabu 1 Maret 2023.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan agar pengurusan sertifikat tanah dipermudah bagi korban gempa Cianjur di Jawa Barat, Rabu 1 Maret 2023. /Foto: Handout/Antara/

PORTAL LEBAK - Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan agar pengurusan sertifikat tanah dipermudah bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

“Sangat penting sertifikasi dilakukan tanpa pungutan liar dan tanpa biaya tersembunyi," ungkap ketua DPR Puan Maharani, Rabu 1 Maret 2023.

Hal itu juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat penyerahan sertifikat tanah kepada Wakil Menteri Pertanian dan Perencanaan Wilayah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Anton, di Gedung Serba Guna Assakinah Cianjur.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Resmi Jadi Satu-satunya Perempuan, Warga Kehormatan Marinir

"Jangan sampai ada pihak yang ingin memeras orang yang mengurus sertifikasi tanah,” tambahnya.

Puan juga menanyakan kepada warga yang hadir apakah ada kendala dalam pengurusan sertifikat tanah.

Beberapa warga mengeluhkan sertifikat tanah mereka belum juga selesai, padahal sudah dilakukan sebelum gempa.

Baca Juga: Puan: DPR mengutamakan kualitas dalam pengambilan keputusan, termasuk pembahasan UU PPRT

Ia pun meminta kantor wilayah BPN Cianjur meninjau kembali persoalan tersebut.

Seorang warga bernama Suhartini kemudian mengatakan tidak menerima sertifikat karena sertifikat tanahnya rusak akibat gempa beberapa waktu lalu.

Kemudian Puan Wamen meminta ATR/BPN mengenai surat atau sertifikat tanah kota yang rusak atau hilang akibat gempa untuk meyakinkan korban gempa bahwa pengurusan dilakukan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Lionel Messi Dinobatkan Pemain Terbaik FIFA 2022, Ini Alasannya

Puan bertanya kepada seorang warga bernama Rini apakah dia harus membayar lebih untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk rumah tempat dia dan keluarganya tinggal.

Rini, dilansir PortalLebak.com dari Antara menyatakan tidak ada pungutan selain biaya resmi sebesar Rp 150.000.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x