Ammar Zoni Ditangkap Bersama Dua Tersangka, Dia Beli Narkoba Tiga Kali Sampai Maret 2023

- 11 Maret 2023, 00:42 WIB
Penampakan artis Ammar Zoni setelah menjadi tersangka kasus Narkotika jenis Sabu
Penampakan artis Ammar Zoni setelah menjadi tersangka kasus Narkotika jenis Sabu /PMJ News/

Ammar Zoni ditangkap di rumahnya, di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PORTAL LEBAK - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan selebritas Ammar Zoni atau AZ (29) ditangkap bersama dua tersangka lainnya.

Dua tersangka, yaitu sopir berinisial M (35) serta teman sopir R (37) yang bersama Ammar Zoni, membeli narkoba sebanyak tiga kali sampai Maret 2023.

"Para tersangka (termasuk Ammar Zoni) mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya di periode Januari sampai Maret 2023 dan terakhir pakai 8 Maret," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Juli 2022: Ammar Katakan 'Bantu' Andin, Apa Maksudnya

Kombes Ade Ary menjelaskan, pada Rabu 8 Maret 2023, AZ dan sopir M sepakat membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu, senilai Rp1 juta.

Selanjutnya M mengundang rekannya, RH menaiki motor agar membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Tersangka M dan RH, dilansir PortalLebak.com dari Antara, lantas diberi ongkos uang transportasi Rp500 ribu.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Mengaku Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Itu

Setibanya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH sekaligus membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri menggunakan uang pribadi.

"Selanjutnya dalam perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel, jam 19.30 WIB, di depan Pintu Timur Ragunan," ujar Kapolres Jaksel.

Menurut Kombes Ade Ary, M di awal membantah barang yang dibawanya adalah titipan saudara AZ (Ammar Zoni-Red) selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Polri Tegaskan Berantas Narkoba, Termasuk Alat Vape Berisi Sabu

Ammar Zoni Ditangkap di Rumah

Sampai akhirnya Ammar Zoni ditangkap di rumahnya, di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terkait kasus ini, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi bersama Polres Metro Jakarta Barat.

Tujuannya, agar menindak daerah jual beli narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan menangkap para tersangka.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Warga Miskin Lebak yang Terima Bantuan BPNT dari Kementerian Sosial

Setelah menjalani pemeriksaan urine, ketiga tersangka dinyatakan positif narkoba jenis sabu, amfetamin dan metamfetamin.

"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ (Ammar Zoni-REd) yang kedua kalinya," tambahnya.

Kombes Ade Ary menyatakan jajarannya sudah menyita empat barang bukti yakni dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening, isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Baca Juga: Rusia Dituduh Ukraina Membunuh Warga Sipil lewat Gelombang Serangan Rudal Hipersonik selama Berminggu-minggu

Terkait perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kombes Ade Ary kembali mengingatkan masyarakat agar bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang, seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x