Polisi Sergap dan Hancurkan Jaringan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg Asal Malaysia

- 23 Maret 2023, 08:00 WIB
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyergap dan menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indoensia.  Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (duduk kanan).
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyergap dan menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indoensia. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (duduk kanan). /Foto: humas.polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyergap dan menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indoensia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan Pengungkapan 50 kg sabu, dimulai sejak Februari 2023.

Brigjen Krisno mengungkapkan, polri mengungkap kasus ini, berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Baca Juga: Polri Tegaskan Berantas Narkoba, Termasuk Alat Vape Berisi Sabu

“Selanjutnya Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti kabar itu dengan menggelar penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” kata Brigjen Krisno di Mabes Polri, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Brigjen Krisno mengungkapkan pada Rabu, 2 Maret 2023 sekira pukul 19.45 WIB, polisi mampu menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ).

Dari kedua tersangka terdapat barang bukti 50 kilogram sabu di ditemukan dekat Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Baca Juga: Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Reskrim Polres Bogor, Alih-alih Ingin Untung di Pergantian Tahun

Sindikat Sabu 50 kg

“Hasil interogasi atas AS terungkap dia diperintah oleh saudara TH yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," papar Brigjen Krisno.

"Kemudian TH menyuruh anaknya atas nama HA, agar mengambil sabu itu, lantas berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO dengan perahu, modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” pungkasnya.

Brigjen Krisno menuturkan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I agar mengambil sabu di kawasan Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil.

Baca Juga: Seluk Beluk Ngabuburit Plus Tradisi Unik Bulan Ramadan, Ini Sejarahnya

Kemudian, sabu disimpan sementara dalam rumah kosong, di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe dan disewa dijadikan gudang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.

Selain itu ada karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, serta karung ke tiga berupa 27 bungkus paket sabu.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Ramadan Dimulai pada Hari Kamis 23 Maret 2023

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia lewat perairan ke daerah Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba sambil menyewa satu rumah dijadikan gudang,” ucapnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan pasal untuk disangkakan kepada para tersangka, primer pada; Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu berisi mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Pengelola Masjid Al-Azhar membagikan 700 Takjil Selama Ramadan

Selanjutnya penerapan Subsider; Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pasal ini yakni; hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.

Baca Juga: Satpol PP Taman Sari Jakarta, Razia klub malam Menjelang Bulan Ramadan

Selain itu ada karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x