"Kami menghormati putusan hakim terhadap AG yang merupakan AKH,"
PORTAL LEBAK - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis AG (15), tiga tahun enam bulan, atas penganiayaan berat terhadap korban CDO (17), pada 20 Februari 2023.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara bagi AG dan mendekam di LPKA.
Atas keputusan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P1PPA) menghormati putusan hakim atas AG, anak berkonflik dengan hukum (AKH).
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AG yang merupakan AKH," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPA, Nahar.
Dilansir PortalLebak.com dari Antara, Nahar menilai proses persidangan AG telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Tahun 2012.
Baca Juga: Polisi Resmi Menahan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak