Lima Dewan Pengawas LPP TVRI Peridoe 2022-2027 Disahkan DPR Pada Sidang Paripurna

- 13 April 2023, 18:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis 13 April 2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis 13 April 2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. / Foto: dpr.go.id/Oji/Man/

“Komisi I DPR RI telah minta komitmen Calon Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027 agar bisa menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan LPP TVRI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab," papar Sufmi Dasco Ahmad.

"Para calon dewan pengawasn diharapkan terus menjaga moralitas, integritas, dan independen. Kelima Calon Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027 terpilih diharapkan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, dan bersedia bekerja secara penuh waktu untuk memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Dewas,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, ketika membacakan laporan Komisi I.

Baca Juga: Kia Recall 51 Ribu Grand Carnival Keluaran Terbaru Terkait Insiden Patah Tangan karena Pintu Geser

Berikut ini, nama-nama dari lima calon anggota Dewan Pengawas LPP TVRI periode 2022-2027 yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan.

1. Agnes Irwanti dari unsur masyarakat,
2. Agus Sudibyo dari unsur pemerintah,
3. Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat,
4. Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat,
5. Sifak dari unsur TVRI.

Baca Juga: Teroris di Lampung Digerebek, Terlibat Baku Tembak Dengan Densus 88 Antiteror

Para calon anggota Dewan Pengawas LPP TVRI selanjutnya akan dilantik secara resmi menjadi Dewan pengawas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x