Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon DPR, KPU Sebut Tak Ada Partai Politik Serahkan Daftar

- 1 Mei 2023, 23:22 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ (ANTARA/Gilang Galiartha)
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ (ANTARA/Gilang Galiartha) /

Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

Baca Juga: Range Rover Sport SV Terbaru Hadir Akhir Mei, Mengusung Teknologi Paling Mutakhir di Dunia

Untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU RI menyatakan bisa didaftarkan oleh bakal calon yang sudah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan ada 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah