Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Baca Juga: Range Rover Sport SV Terbaru Hadir Akhir Mei, Mengusung Teknologi Paling Mutakhir di Dunia
Untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU RI menyatakan bisa didaftarkan oleh bakal calon yang sudah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi.
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan ada 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti Pemilu 2024.***