Pendaftaran mencakup bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, termasuk bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Tak hanya di KPU RI, pada tanggal yang sama pula karena akan digelar serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, semua di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota," ujarnya.
"Seluruhnya siap-siap menggelar hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar-Red)," ucap Eberta.
Seperti diketahui, KPU RI secara resmi mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota.
Termasuk pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 yang digelar pada 1 sampai 14 Mei 2023.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menilai sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai tingkatannya. Termasuk pendaftaran calon anggota DPD," ungkap Hasyim.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI bagi seluruh daerah pemilihan (dapil) akan digelar oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan berkunjung ke Kantor KPU RI.