Saat ditanya Tabrani dan ahli waris lainnya berniat dan berjuang mati-matian demi mendapatkan haknya? Tabrani mengatakan sempat bingung karena ada beberapa pengacara yang tidak serius bahkan mengundurkan diri karena ahli waris tidak mampu membayar.
Tapi, Tabrani kembali bersemangat, karena ada pengacara baru yang tidak menuntut honor di depan, bahkan sang pengacara tersebut menyemangati agar para ahli waris menuntut hak kepemilikan tanah mereka.
Motivasi pengacara inilah yang akan menginspirasi para ahli waris untuk terus memperjuangkan haknya di atas tanah warisan leluhur mereka.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Proses Penyidikan Lambat
Selain itu, pengacaranya menanyakan alasan lambatnya proses penyidikan dan meminta agar proses penyidikan segera diselesaikan.
Tabrani menambahkan, Pengacara akan mengangkat persoalan haknya atas Eigendom Verponding 4926 melalui jalur hukum, baik Tata Usaha Negara (TUN) maupun kasus perdata yang dimulai meski menghadapi tantangan.
Saat wartawan menanyakan kepada kuasa hukum Tabrani tentang prospek penyidikan peluang berhasilnya persidangan, kuasa hukum Tabrani mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut sebenarnya sangat sederhana karena:
Baca Juga: Sebuah Helikopter TNI Jatuh di Rancabal Kabupaten Bandung, Api Berkobar di Tengah Perkebunan