Patok Tanah Dicabut, Tabrani Tuntut PT Greenwood Serahkan Surat Verponding 4926 ke Keluarga Besarnya

- 30 Mei 2023, 12:40 WIB
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut.
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

1. Para pihak adalah Erma Wardani dan Bambang Parikesit, SH, bertindak atas nama PT. Greenwood Sejahtera menandatangani kontrak pada tanggal 28 Desember 2009.

Meski, para ahli waris tidak mengetahui apa isi perjanjian diantara para pihak, namun pada tanggal 6 Januari ada tambahan kesepakatan.

Di dalam kontrak juga terdapat klausul bahwa Erma Wardan harus hadir 10 dokumen asli, diantara sepuluh dokumen asli tersebut adalah asli Eigedom Verponding 4926 dalam bahasa Belanda dan Indonesia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

2. Apabila menurut klausula kontrak tambahan dapat dipastikan bahwa seluruh akta asli saat ini berada di tangan PT Greenwood Sejahtera.

Alhasil, akta asli hanya bisa diperoleh melaui pemeriksaan Erma Wardani, Bambang Parikesit, pengurus dan ahli waris PT Greenwood Sejahtera Tbk dan pemeriksaan atas persetujuan kedua belah pihak Surat tersebut dapat disita.

Seperti keterangan keluarga Tabrani yang diterima PortalLebak.com, Keberadaan dokumen asli “Eigendom Verponding 4926” juga penting dalam peradilan perdata.

Baca Juga: Launching Buku Antologi Karya Siswa Al-Qudwah, Berhasil Dilelang Dengan Harga Rp5 juta

Tapi dengan usaha dan doa yang maksimal tentu saja kebenaran akan terungkap, apalagi dengan keterlibatan Menko Polhukam dalam penindakan kasus ini, maka kebenaran akan menemukan jalannya.

Tabrani dan ahli waris lainnya mengatakan, telah lelah memperjuangkan hak-haknya yang selalu berbenturan dengan uang dan kekuasaan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x