1. Para pihak adalah Erma Wardani dan Bambang Parikesit, SH, bertindak atas nama PT. Greenwood Sejahtera menandatangani kontrak pada tanggal 28 Desember 2009.
Meski, para ahli waris tidak mengetahui apa isi perjanjian diantara para pihak, namun pada tanggal 6 Januari ada tambahan kesepakatan.
Di dalam kontrak juga terdapat klausul bahwa Erma Wardan harus hadir 10 dokumen asli, diantara sepuluh dokumen asli tersebut adalah asli Eigedom Verponding 4926 dalam bahasa Belanda dan Indonesia.
2. Apabila menurut klausula kontrak tambahan dapat dipastikan bahwa seluruh akta asli saat ini berada di tangan PT Greenwood Sejahtera.
Alhasil, akta asli hanya bisa diperoleh melaui pemeriksaan Erma Wardani, Bambang Parikesit, pengurus dan ahli waris PT Greenwood Sejahtera Tbk dan pemeriksaan atas persetujuan kedua belah pihak Surat tersebut dapat disita.
Seperti keterangan keluarga Tabrani yang diterima PortalLebak.com, Keberadaan dokumen asli “Eigendom Verponding 4926” juga penting dalam peradilan perdata.
Baca Juga: Launching Buku Antologi Karya Siswa Al-Qudwah, Berhasil Dilelang Dengan Harga Rp5 juta
Tapi dengan usaha dan doa yang maksimal tentu saja kebenaran akan terungkap, apalagi dengan keterlibatan Menko Polhukam dalam penindakan kasus ini, maka kebenaran akan menemukan jalannya.
Tabrani dan ahli waris lainnya mengatakan, telah lelah memperjuangkan hak-haknya yang selalu berbenturan dengan uang dan kekuasaan.