Patok Tanah Dicabut, Tabrani Tuntut PT Greenwood Serahkan Surat Verponding 4926 ke Keluarga Besarnya

- 30 Mei 2023, 12:40 WIB
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut.
Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk. Patok yang mereka pasang telah dicabut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

 

PORTAL LEBAK - Harapan para ahli waris Nyai Jasienta yang diwakili Tabrani pupus, ketika menemui perlawanan dari polisi yang ditugasi PT. Batavia dan PT Greenwood Sejahtera Tbk.

Para polisi itu menjaga lokasi tanah, selama 24 jam, setelah adanya upaya pembatalan aksi ahli waris Nyai Jasienta oleh PT Batavia.

Pasalnya, Senin, 22 Mei 2023, Tabrani dan ahli waris Nyai Jasienta lainnya berkumpul untuk kesekian kalinya di tanah-tanah yang dikuasai PT Greenwood, PT Batavia, PT Sampoerna Energi dan Pemda DKI.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanah Dikuasai Pengusaha Besar, Keluarga Tabrani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Para ahli waris berupaya mengadu nasib terhadap hak atas tanah mereka dengan Luas 5,7 hektar menurut Eigedom Verponding 4926 kav 126, di Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketika wartawan mendatangi Tabrani di rumah sempit yang disewanya untuk menanyakan tanggapannya atas pencopotan patok tanah yang dulunya milik keluarga besarnya dan setelah mendengar pencopotan itu, Tabrani hanya menghela napas dalam-dalam.

Tabrani hanya duduk di lantai rumah kontrakan yang telah rusak di beberapa bagiannya. Dia menyatakan telah lelah mencari keadilan demi mengangkat hak-hak mereka atas tanah itu.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Sederhanakan Administrasi Sertifikat Tanah yang Diberikan Kepada Korban Gempa Cianjur

Saat ditanya Tabrani dan ahli waris lainnya berniat dan berjuang mati-matian demi mendapatkan haknya? Tabrani mengatakan sempat bingung karena ada beberapa pengacara yang tidak serius bahkan mengundurkan diri karena ahli waris tidak mampu membayar.

Tapi, Tabrani kembali bersemangat, karena ada pengacara baru yang tidak menuntut honor di depan, bahkan sang pengacara tersebut menyemangati agar para ahli waris menuntut hak kepemilikan tanah mereka.

Motivasi pengacara inilah yang akan menginspirasi para ahli waris untuk terus memperjuangkan haknya di atas tanah warisan leluhur mereka.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Proses Penyidikan Lambat

Selain itu, pengacaranya menanyakan alasan lambatnya proses penyidikan dan meminta agar proses penyidikan segera diselesaikan.

Tabrani menambahkan, Pengacara akan mengangkat persoalan haknya atas Eigendom Verponding 4926 melalui jalur hukum, baik Tata Usaha Negara (TUN) maupun kasus perdata yang dimulai meski menghadapi tantangan.

Saat wartawan menanyakan kepada kuasa hukum Tabrani tentang prospek penyidikan peluang berhasilnya persidangan, kuasa hukum Tabrani mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut sebenarnya sangat sederhana karena:

Baca Juga: Sebuah Helikopter TNI Jatuh di Rancabal Kabupaten Bandung, Api Berkobar di Tengah Perkebunan

1. Para pihak adalah Erma Wardani dan Bambang Parikesit, SH, bertindak atas nama PT. Greenwood Sejahtera menandatangani kontrak pada tanggal 28 Desember 2009.

Meski, para ahli waris tidak mengetahui apa isi perjanjian diantara para pihak, namun pada tanggal 6 Januari ada tambahan kesepakatan.

Di dalam kontrak juga terdapat klausul bahwa Erma Wardan harus hadir 10 dokumen asli, diantara sepuluh dokumen asli tersebut adalah asli Eigedom Verponding 4926 dalam bahasa Belanda dan Indonesia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

2. Apabila menurut klausula kontrak tambahan dapat dipastikan bahwa seluruh akta asli saat ini berada di tangan PT Greenwood Sejahtera.

Alhasil, akta asli hanya bisa diperoleh melaui pemeriksaan Erma Wardani, Bambang Parikesit, pengurus dan ahli waris PT Greenwood Sejahtera Tbk dan pemeriksaan atas persetujuan kedua belah pihak Surat tersebut dapat disita.

Seperti keterangan keluarga Tabrani yang diterima PortalLebak.com, Keberadaan dokumen asli “Eigendom Verponding 4926” juga penting dalam peradilan perdata.

Baca Juga: Launching Buku Antologi Karya Siswa Al-Qudwah, Berhasil Dilelang Dengan Harga Rp5 juta

Tapi dengan usaha dan doa yang maksimal tentu saja kebenaran akan terungkap, apalagi dengan keterlibatan Menko Polhukam dalam penindakan kasus ini, maka kebenaran akan menemukan jalannya.

Tabrani dan ahli waris lainnya mengatakan, telah lelah memperjuangkan hak-haknya yang selalu berbenturan dengan uang dan kekuasaan.

Tapi mereka yakin Allah tidak pernah tidur dan Allah akan menunjukkan jalan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak.

Baca Juga: Sungchan dan Shotaro Bakal Susul Lucas Keluar dari NCT, Ternyata SM Entertainment Bentuk Grup Baru

Apalagi Kapolda yang baru, yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopolhukan Machfud MD, merupakan cara Tuhan menyelesaikan kasus ini.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x