Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 15:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisttem pemilihan umum (pemilu) 2024 dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Keputusan ini diambil saat Mahkamah Konstitus putusan sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terkait sistem proporsional terbuka.

Pembacaan putusan perkara itu dibaca oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Dulur Ganjar Pranowo DGP Desak Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Pancasila

Sesuai dengan ketetapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Selasa, 23 Mei 2023, Hakim Danel meminta para pihak menyerahkan simpulan paling lambat Rabu, 31 Mei 2023.

Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, yang membacakan keputusan, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Yenny Wahid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka, Ada plus dan minusnya

Menurut Hakim Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa mereka memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan yang diajukan.

Selain itu, para pemohon mempunyai hak hukum dalam mengajukan permohonan itu, meski permohonan provisi tak mempunya dasar yang sah menurut hukum.

Seperti dikethaui, MK sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2017, tentang sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Kkajhe Jekson Karmela Menumbangkan Paris Pernandes Dilaga Tinju Byon Combat Shobiz di SCBD

Permohonan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, tertanggal, 14 November 2022.

Enam pemohon dalam gugatan itu yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), serta Nono Marijono (Pemohon VI).

Para pemohon menyatakan dalam gugatannya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Baca Juga: Hari Ke-23 Musim Haji 2023 Lebih dari 142.000 Jemaah Indonesia Tiba di Arab Saudi, PPIH: Tambah 4 Orang Wafat

Menurut pemohon, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang mengungkapkan anggota DPR dan DPRD dipilih lewat pemilu, di mana peserta pemilu merupakan partai politik.

Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka, menurut pemohon mengakibatkan peran partai politik jadi terdistorsi bahkan terpinggirkan.

Para pemohon menilai, calon legislatif yang terpilih ditentukan karena suara terbanyak, bukan semata-mata oleh partai politik.

Baca Juga: Ungkap Identitas Penghina Anaknya, Atta Halilintar: Ternyata Seorang Guru Dan istri Abdi Negara

Para pemohon yang rencananya mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam pemilu 2023, juga merasa dirugikan karena penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

Mereka menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif akan menjadi faktor utama yang menentukan dalam pemilu.

Atas permohonan ini, sebagian besar partai politik (parpol) yang berkuasa di DPR menolak usulan diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Pengiklan Bertenaga AI Biar Dorong Otomatisasi Iklan

Mereka yaitu dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS - hanya satu fraksi yang menerima sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu fraksi PDI Perjuangan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x