Pengacara PT Batuah Energi, Prima Brian Praneda, juga berulang kali meminta agar penyidikan dihentikan. "Sampai saat ini sudah lima permintaan penyidikan yang diajukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tapi sampai saat ini tidak ditanggapi," kata Brian di Jakarta.
Baca Juga: Taeyeon Umumkan Konser Mereka di Jakarta, Ini Detilnya
Sebelumnya, pdda Kamis, 15 Juni 2023, kasus ini juga telah ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar dan Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi, Profesor Dr Suparji, yang meminta polisi menghentikan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.
“Pihak yang dirugikan mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan dan penyidikan, selayaknya dihentikan, karena unsur kerugian salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” ucap Prof. Suparji.***