Termasuk Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi Juhri.
Usai menerima aspirasi yang diungkapkan para perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima, M. Udin menegaskan pihaknya memberi atensi khusus atas persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara tersebut.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.
Baca Juga: Libur Idul Adha 1444 H, Ditetapkan Pemerintah Jadi Tiga Hari
“Kami berupaya tindaklanjuti serta akan mengirim surat ke Mabes Polri. Kami membutuhkan waktu 2 hari supaya bisa memproses surat-suratnya,” ucap Baharuddin Demu.
Seperti diketahui, dari keterangan tertulis PT Batuah Energi Prima yang diterima PortalLebak.com, aksi unjuk rasa para karyawan perusahaan tambang batu bara itu terjadi setelah terhentinya operasional perusahaan karena penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan laporan Juni Anton, mantan Direktur PT Batuah Energi Prima, dengan Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 16 Desember 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut laporan polisi dan Pada 7 Februari 2023, Eko Juni Anto melalui pengacara dari Noble Law Firm mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pasalnya, sebagai pelapor yakni Eko Juni Anto telah menggelar perjanjian damai dengan Erwin Rahardjo (Pimpinan PT Batuah Energi Prima saat ini) yang disahkan di sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, pada Senin 27 Februari 2023.