Kementerian PAN RB: Bagi Tenaga Honorer PPPK, Penetapan Kerja Paruh Waktu Dinilai Adil

- 27 Juli 2023, 06:26 WIB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni. /Foto: ANTARA/HO-Kemen PAN RB/


Konsep PPPK memungkinkan kerja paruh waktu

PORTAL LEBAK - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan konsep pegawai pemerintah kontrak paruh waktu (PPPK) adil bagi pekerja honorer.

“Kalau undang-undang ASN tentang konsep PPPK direview, bisa kerja sambilan,” ujar Dr. Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) kementerian PAN RB, di Semarang, Rabu, 26 Juli 2023.

Hal itu disampaikannya usai uji publik UU ASN, pengganti UU ASN No 5 Tahun 2014 di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Tentang Kemelut Jabatan Fungsional: Angka Kredit Dosen Tidak Akan Hangus

Menurut Alex, pemerintah memang menghadapi jumlah relawan yang banyak, angka sementara menyebutkan angka 2,3 juta orang yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2023.

Menurutnya, revisi undang-undang ASN berusaha mencari solusi terbaik bagi semua pihak untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (HK) massal dan pembengkakan anggaran negara.

Tak kalah pentingnya, ia memastikan pendapatan para relawan sebelumnya tidak akan berkurang akibat reformasi UU ASN, sehingga tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Paham Anotomi ASN, SDR: Setia Untung Tepat Jadi Menteri PAN RB Ditengah Netralitas PNS Jelang Pemilu 2024

“Reformasi undang-undang konsep PPPK (ASN, red.) memungkinkan kerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu untuk memastikan solusi pendapatan mereka tidak turun, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” katanya.

Ia mengatakan, konsep paruh waktu memungkinkan pejabat untuk memaksimalkan waktu yang mereka miliki setelah masa jabatan mereka di lembaga pemerintah untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

“Guru mata pelajaran tertentu, seperti matematika, hanya mengajar dua kali seminggu. Selain mengajar di sana, mereka juga bisa mengajar paruh waktu di sekolah swasta, madrasah, atau di kelas mengajar terbuka," ujarnya.

Baca Juga: Ketua LSM KPKB Lebak Turut Komentari Buruknya Pelayanan PDAM Lebak, Ini katanya

Menurutnya, dengan konsep full time work, honorer harus terlebih dahulu bekerja di instansi tempatnya bekerja full time, meskipun penugasan kerjanya tidak full time.

“Misalnya, kehormatan (seorang guru) datang ke (sekolah) meskipun dia tidak mengajar. Itu tidak adil. Membayarnya tidak cukup, tetapi waktunya sudah habis," katanya.

Selain itu, kata Alex, konsep program P3K in-service dapat diterapkan di hampir semua bidang pekerjaan, mulai dari manajemen, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada kendala yang berarti.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Para Perwira Muda TNI-Polri Siap Menghadapi Ancaman Dengan Kuasai Teknologi

“Misalnya, administrator komputer, guru mata pelajaran tertentu yang mengajar mereka dua kali seminggu, perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di puskesmas, rumah sakit swasta atau di klinik terbuka di rumah," ujarnya.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah