Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 11 Juni 2022, 01:36 WIB
Ilustrasi Profesi Guru
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Pemerintah membuka kembali pengadaan pegawai negeri sipil dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) pada 2022. Prioritas diberikan kepada pelamar I, II dan III.

Kandidat Prioritas I adalah mantan Pejabat Kehormatan Guru (THK-II) Kelas II, guru Non Pegawai Negeri Sipil (ASN), lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta perorangan.

Jumlah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK untuk jabatan tersebut pengajaran fungsional pada tahun 2021, tetapi belum dilatih.

Baca Juga: Tarhib Ramadhan Guru dan Pegawai Yayasan Qudwatul Ummah, Tingkatkan Profesional dan Amalan Ibadah

Sedangkan pelamar prioritas II adalah THK-II. Calon Prioritas III adalah guru non-ASN dari sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pendidikan Dasar (Dapodik), pelamar telah aktif minimal tiga tahun.

Sedangkan bagi lulusan PPG yang terdaftar dalam database gelar PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan calon yang terdaftar di Dapodik dapat mendaftar melalui direktori Calon Umum.

Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menerbitkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 22 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Viral SMKN di Cirebon Ini Datangkan Guru Bahasa Jepang Langsung Dari Negeri Sakura, Namanya Oikawa Izumi

“Peraturan PANRB 20 ini mengkaji bagaimana kita memenuhi jumlah guru yang berkualitas dan distribusinya dengan baik.”, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia PANRB (SDM) Alex Denni, dikutip PortalLebak.com dari situs Kementerian PANRB Jumat 10 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x