Bagaimana sejarah penelantaran anggota Densus 88?
PORTAL LEBAK - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF (20) menduga kematian anaknya bukan karena kelalaian melainkan pembunuhan yang disengaja.
Kecurigaan keluarga atas kematian Bripda Ignatius disampaikan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Jajang saat dihubungi Antara dan dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu 29 Juli 2023.
“Kami menduga Pasal 340 adalah pembunuhan berencana karena apa yang saya katakan tadi tiba-tiba meledak karena kelalaian," tegas Jajang.
Baca Juga: Teroris di Lampung Digerebek, Terlibat Baku Tembak Dengan Densus 88 Antiteror
Jajang menjelaskan, Bripda Iqnatius dan dua rekannya yang diduga anggota Satgas 88 Satgas Antiteror Polri memiliki keahlian dan pelatihan khusus, termasuk di dalamnya penggunaan senjata.
Pihak keluarga tak puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan dalam jumpa pers, Jumat 28 Juli 2023, bahwa kematian Bripda Ignatius karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api ilegal.
Padahal, kata dia, keterangan penyidik saat jumpa pers menyebutkan tersangka Bripda IMS terlebih dahulu memberikan senjata rakitan ilegal itu kepada dua saksi lain yang hadir di ruangan itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J