Kenaikan status itu terjadi setelah sebelumnya Panji Gumilang menghadapi interogasi dari polisi terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan investigasi terhadap pokok perkara.
Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar
"Akibat penanganan kasus tersebut, semua sepakat menetapkan adiknya 'PG' (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujarnya kepada media pendahuluan di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pasalnya, menurut Dirtipidum Polri tersebut pihak Penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk memastikan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam lagi (untuk menentukan penangkapan)," katanya dalam jumpa pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.***