Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan ​​Agama

- 2 Agustus 2023, 20:04 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Kenaikan status itu terjadi setelah sebelumnya Panji Gumilang menghadapi interogasi dari polisi terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan investigasi terhadap pokok perkara.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

"Akibat penanganan kasus tersebut, semua sepakat menetapkan adiknya 'PG' (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujarnya kepada media pendahuluan di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pasalnya, menurut Dirtipidum Polri tersebut pihak Penyidik ​​membutuhkan waktu 1x24 jam untuk memastikan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik ​​punya waktu 1 x 24 jam lagi (untuk menentukan penangkapan)," katanya dalam jumpa pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah