PORTAL LEBAK - Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, yang memimpin langsung kasus ini, menegaskan polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece.
Bareskrim Polri menilai, YouTuber Muhammad Kece dikenakan pasal, atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Usai Ditangkap di Bali Muhammad Kece Dibawa ke Kantor Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan, sejak awal kasus unggahan video kontroversial Muhammad Kece, langsung dijadikan atensi Polri.
Hingga selanjutnya, sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece, terkait konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube, bersinggungan soal SARA.
“Cara mengunggah konten bermuatan SARA atas umat Muslim melalui kanal YouTube Muhammad Kece,” papar Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Muhammad Kece ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di Pulau Dewata Bali
Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, unggahan Muhammad Kece melalui sejumlah video di YouTube, mengakibatkan terjadi penistaan agama.