Polisi: Muhammad Kece Ditangkap, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Buat Gaduh

- 26 Agustus 2021, 07:00 WIB
Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece (kiri-lingkaran kuning) yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri. Muhammad Kece oleh Bareskrim Polri ditangkap di daerah Mengwi, Badung, Bali, Selasa (24/08/2021).
Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece (kiri-lingkaran kuning) yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri. Muhammad Kece oleh Bareskrim Polri ditangkap di daerah Mengwi, Badung, Bali, Selasa (24/08/2021). /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Spekulasi tentang YouTuber Muhammad Kece yang dinyatakan sebagian pihak menyerahkan diri, dibantah oleh Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, yang memimpin langsung kasus ini, menegaskan polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece.

Bareskrim Polri menilai, YouTuber Muhammad Kece dikenakan pasal, atas kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Usai Ditangkap di Bali Muhammad Kece Dibawa ke Kantor Bareskrim Polri

Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan, sejak awal kasus unggahan video kontroversial Muhammad Kece, langsung dijadikan atensi Polri.

Hingga selanjutnya, sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece, terkait konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube, bersinggungan soal SARA.

“Cara mengunggah konten bermuatan SARA atas umat Muslim melalui kanal YouTube Muhammad Kece,” papar Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di Pulau Dewata Bali

Seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, unggahan Muhammad Kece melalui sejumlah video di YouTube, mengakibatkan terjadi penistaan agama.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x