Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

- 30 Agustus 2021, 07:59 WIB
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Penangkapan tersebut buntut dari pelaporan terhadap konten ceramahnya yang dinilai telah menistakan agama.
Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Penangkapan tersebut buntut dari pelaporan terhadap konten ceramahnya yang dinilai telah menistakan agama. /Instagram/@ustadyahyawaloni

PORTAL LEBAK - Konten ceramah Yahya Waloni yang tersebar di media sosial, diminta Bareskrim Polri kepada Kemenkominfo untuk memblokirnya.

Beberapa konten ceramah Yahya Waloni yang diduga terkait unsur penistaan agama, termasuk soal Injil merupakan fiktif dan palsu.

“Akan ditakedown videonya Yahya Waloni, sama seperti video Muhammad Kece. Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.

Baca Juga: Mabes Polri: Yahya Waloni Ditangkap, Ceramahnya Mengandung Penistaan Agama

Brigjen Pol. Rusdi dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, menyatakan penindakan pemblokiran konten video tak hanya terpaku dalam satu sisi saja.

Terhadap konten lain, yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa Indonesia juga akan tetap ditakedown.

Polri terlebih dahulu menggelar analisis konten dan diusulkan kepada pihak yang berwenang yakni Kominfo, agar menurunkan konten itu.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

“Intinya, video yang menjadikan keresahan di masyarakat, mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama (takedown-Red),” katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x