PORTAL LEBAK - Saiffudin Ibrahim alias AB, resmi dilaporkan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA dengan pelapor RFR.
Kepolisian, khsusunya penyidik Bareskrim Polri menangani Laporan polisi melalui nomor LP/B/0133/3/2022/SPKT, pada Jumat 18 Maret 2022.
Informasi ini diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang mengungkapkan polisi telah menyidik laporan ini.
Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir
Polisi pun mendapati saat ini Siffudin Ibrahim tengah berada di luar negeri, saat hendak dipanggil terkait laporan polisi tersebut.
"Direktorat Siber, telah menyidik dan diperoleh informasi bahwa saudara SI saat ini berada di luar negeri," kata Brigjen Ahmad dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Bareskrim Polri, telah memanggil sejumlah ahli yakni; ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana, agar mendalami kasus Saiffudin.
Baca Juga: PGI Minta Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Adil Terkait Kasus Penistaan Agama
"Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tentang keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," paparnya.
Brijen Ahmad kemudian menyatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait keberadaan SI di Amerika Serikat.