Penambang Batubara Liar Dekat IKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siap Jebloskan ke Penjara

- 4 Agustus 2023, 16:07 WIB
Tambang batu bara ilegal pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang batu bara ilegal pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. /Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK/

PORTAL LEBAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka bagi para pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan penyangga ibu kota negara kepulauan (IKN) kepada Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

David Muhammad, Kepala Daerah Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan pihaknya telah menetapkan J (46) sebagai pemodal sebagai tersangka penambang liar.

Selain itu, penanggung jawab operasi lapangan dan H (43) sebagai operator sekop, juga ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Kepolisian Daerah Polda Gorontalo Ambil Tindak Tegas Penambang Liar di Pohuwato

"Penyidik ​​masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan batu bara tanpa izin," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jumat.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Selama ini, diperoleh barang bukti satu ekskavator, satu mobil, dan enam dump truck berisi batu bara.

Penyidik ​​menjerat kedua tersangka dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Deforestasi.

 

Baca Juga: Robot Penambang Terdampar 4 km di Dasar Samudra Pasifik, Dalam Uji Coba Penambangan Laut Dalam

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x