Penambang Batubara Liar Dekat IKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siap Jebloskan ke Penjara

- 4 Agustus 2023, 16:07 WIB
Tambang batu bara ilegal pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang batu bara ilegal pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. /Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK/

David menjelaskan, penanganan kasus Pertambangan Batubara di Hutan Tujuan Khusus (KHDTK) diawali dengan laporan dari masyarakat.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan operasi Lu, Tim Reaksi Cepat Polisi Hutan (SPORC). Bagian II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Pada 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.40 WITA, tim SPORC Brigade Kaisar Merah menangkap pelaku di lokasi tambang batu bara KHDTK Loa Haur.

Baca Juga: Kendaraan yang Masuk Area Pasar Rangkasbitung Dikenakan Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Disperindag Lebak

Tim SPORC dari Hornbill Brigade kemudian mengamankan petugas operasi serta pemodal, operator sekop dan 10 orang lainnya yang hadir di lokasi untuk diinterogasi.

Mereka selanjutnya serta menyerahkan satu sekop, satu mobil kabin tunggal, dan enam ekskavator dan truk, penyidik ​​LBH KLHK Kalimantan memproses lebih lanjut.

“Keberhasilan penanganan kasus tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang erat antara Kanwil KLHK Kalimantan, BDLHK (Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup) dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kaltim, Kejaksaan Kaltim Kantor dan Komunitas,” pungkas David.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah