Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk menyesuaikan putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di hadapan Mahkamah Agung.
Perkara kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah perkara KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur CU Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Rachmat Gobel: Waspadai Peredaran Uang Kertas Palsu Menjelang Pemilu 2024
Dalam proses kasasi, Tersangka HT kemudian menghubungi Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan menawarkan “fee” dengan istilah “suntikan uang”.
Keduanya kemudian bersepakat menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak berpengaruh di MA, termasuk HH selaku Panitera MA.
Hasbi selanjutnya menerima dan setuju untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengurusan perkara kasasi terhadap Heryanto Tanaka. Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara atas permintaan Heryanto Tanaka.