Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

- 16 Agustus 2023, 09:45 WIB
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk menyesuaikan putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di hadapan Mahkamah Agung.

Perkara kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah perkara KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur CU Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Waspadai Peredaran Uang Kertas Palsu Menjelang Pemilu 2024

Dalam proses kasasi, Tersangka HT kemudian menghubungi Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan menawarkan “fee” dengan istilah “suntikan uang”.

Keduanya kemudian bersepakat menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak berpengaruh di MA, termasuk HH selaku Panitera MA.

Hasbi selanjutnya menerima dan setuju untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengurusan perkara kasasi terhadap Heryanto Tanaka. Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara atas permintaan Heryanto Tanaka. 

Baca Juga: Gubernur Bali I Wayan Koster Melarang Pelajar Menonton Serial TV Malaysia, Upin Ipin

Pada waktu antara Maret-September 2022 terdapat transfer uang lewat rekening bank dari HT kepada DTY sejumlah tujuh kali dengan jumlah sekira Rp11,2 miliar.

Dari uang Rp11,2 miliar itu, DTY lantas membagi dan memberikannya pada HH sesuai kesepakatan dan komitmen keduanya dengan jumlah yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatan tersangka HH terancam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah