Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung MA

- 16 Agustus 2023, 09:45 WIB
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di hadapan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan Panitera Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik ​​KPK kepada Windy Idol adalah kasus Athena Jaya Production (AJP).

"Ini bukan soal arus kas, tapi soal perusahaan (Manufaktur-Red) Athena Jaya," kata Windy Idol, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Masih Membutuhkan Brigjen Asep Guntur Rahayu

Windy mengatakan, tim penyidik ​​KPK memintanya memberikan 20 pernyataan dan salah satunya terkait pendirian perusahaan produksi. "Ada beberapa, seperti mapan," kata Windy.

Namun, Windy ragu menjawab saat ditanya tim media apakah proses kreatif sang produser menggunakan uang dari Hasbi Hasan. "Nanti," katanya.

Selain Windy, penyidik ​​KPK hari ini juga memeriksa Kepala Divisi Statistik Kritis MA Andhika Rahman dan selebritis Riris Riska Diana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Desak KPK dan Mabes TNI Berkoordinasi Terkait Kasus Kabasarnas

KPK pada Rabu 12 Juli 2023 telah menangkap Panitera Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap saat menangani perkara di luar Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk menyesuaikan putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di hadapan Mahkamah Agung.

Perkara kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah perkara KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur CU Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Waspadai Peredaran Uang Kertas Palsu Menjelang Pemilu 2024

Dalam proses kasasi, Tersangka HT kemudian menghubungi Tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan menawarkan “fee” dengan istilah “suntikan uang”.

Keduanya kemudian bersepakat menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak berpengaruh di MA, termasuk HH selaku Panitera MA.

Hasbi selanjutnya menerima dan setuju untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengurusan perkara kasasi terhadap Heryanto Tanaka. Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara atas permintaan Heryanto Tanaka. 

Baca Juga: Gubernur Bali I Wayan Koster Melarang Pelajar Menonton Serial TV Malaysia, Upin Ipin

Pada waktu antara Maret-September 2022 terdapat transfer uang lewat rekening bank dari HT kepada DTY sejumlah tujuh kali dengan jumlah sekira Rp11,2 miliar.

Dari uang Rp11,2 miliar itu, DTY lantas membagi dan memberikannya pada HH sesuai kesepakatan dan komitmen keduanya dengan jumlah yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatan tersangka HH terancam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah