Baca Juga: Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Timur Tengah, Dibongkar Bea Cukai Mabes Polri dan BNN
“Sabu akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya ada 19 paket sabu, namun ada 7 paket sabu yang terjual sebelum digeledah Polres BNN Banten," ujar Rohmad menjelaskan.
Menurut dia kedua tersangka menerima Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dijual. Dan kini BNN mengembangkan kasus tersebut ke jaringan yang lebih luas dengan mengklaim telah menyusup ke jaringan internasional.
“Ini jaringan baru dari Aceh sampai Tangerang, mungkin akan dikirim ke Jakarta, mungkin juga jaringan internasional, nanti akan kita kembangkan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 122 juncto Pasal 132 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2008.***