Polres Sumba Barat Daya Interogasi Enam Saksi 'Kawin Culik' di Sumba NTT

- 10 September 2023, 07:00 WIB
Pelaku
Pelaku /Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Sumba Barat Daya/aa./

“Polisi hanya mengincar bukti dugaan penculikan,”
PORTAL LEBAK - Tim penyidik ​​Polres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus "kawin culik" atau pernikahan karena penculikan yang disimpan oleh DM (20 tahun).

Aparat penyidik spontan menduga peristiwa 'kawin culik' mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan.

“Kami telah meminta keterangan enam orang saksi yang mengetahui adanya 'kawin culik' atau kawin paksa yang dialami DM sebagai korban peristiwa tersebut," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan.

Baca Juga: Pulau Sumba, Proyeksi Lumbung Pangan di Luar Pulau Jawa

Tim Investigasi Kejahatan Barat Daya. Polres Sumba, Iptu Rio Rinaldy Panggabean saat dihubungi. ANTARA, Sabtu.

Pihak penyidik ​​telah memeriksa 6 orang saksi diantaranya korban DM, ibu korban dan 4 orang yang diduga pelaku, termasuk sopir mobil pick up yang digunakan tersangka untuk membawa korban kembali ke lokasi kejadian.

Menurutnya, peristiwa “penculikan pernikahan” atau marital culik terjadi sebagai sebuah budaya yang dilakukan di Pulau Sumba, namun jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Pantau Food Estate Seluas 5.000 Hektare Hari Ini di Sumba

Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, "Polisi hanya mengincar petunjuk tersangka penculikan."

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa polisi, sebelumnya telah terjadi perbincangan adat antara keluarga pihak perempuan dan keluarga pihak laki-laki.

Namun, Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, polisi kini mendalami unsur pidana penculikan seseorang berdasarkan hukum pidana dan perampasan kebebasan orang tersebut berdasarkan Pasal 328 dan 333 KUHP.

Baca Juga: Meet and Greet Musisi Amerika Olivia Rodrigo yang “Mengecewakan” Menjadi Viral di Kalangan Penggemar KPop

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean, para terduga pelaku yang diperiksa penyidik ​​semuanya masih berstatus saksi. Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, status saksi masih kami periksa, selanjutnya akan kami susun berkas untuk berpindah ke status penyidikan dan penetapan tersangka.

Ia berpendapat bahwa suatu budaya yang sebenarnya memang harus dilestarikan, namun harus dilihat apakah budaya tersebut masih relevan hingga saat ini, karena bisa jadi budaya yang ada saat ini juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan empat bupati Pulau Sumba menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan perlindungan perempuan dan anak di empat kabupaten di Pulau Sumba. 2020.

Baca Juga: Komisi I DPR Teken Pagu Anggaran 2024 LPP TVRI Rp1,5 Triliun dan LPP RRI Rp1 Triliun

Kasus nikah tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya terjadi pada Kamis (9 Juli 2023) pukul 10.00 WITA di Desa Erunaga, Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba barat daya Sumba.

Saat itu, korban DM (20 tahun) sedang berada di rumah keluarganya, tak lama kemudian paman korban datang melaporkan adanya keributan di belakang rumah budaya, kemudian korban dan paman korban mendatangi lokasi kejadian.

Adegan dan Saat tiba di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, paman korban turun dari sepeda motornya untuk membeli rokok.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Landa Maroko, Lebih dari 800 Orang Tewas

Sesaat kemudian, 20 pelaku langsung menculik DM (20 tahun) dan membawa korban ke rumah terduga pelaku di Kamu Erunaga, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah