"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyoal pernikahan beda agama.
Uji meteriil UU Perkawinan yang ditolak Mahkamah Kontitusi diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, seorang pemuda beragama Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua, yang berniat menikahi seorang perempuan beragama Islam.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Anwar Usman, yang membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka
Berikut pokok permohonan pemohon E. Ramos Petege yang dibacakan ulang oleh Hakim Arief Hidayat, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara:
1. Pemohon mengungkapkan beberapa dalil yang menilai inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pemohon menilai, perkawinan hak asasi yakni ketetapan atau takdir Tuhan. Sehingga setiap orang berhak dapat menikah dengan siapa pun, terlepas dari perbedaan agama.
Baca Juga: Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi