Pengamat Politik: Bergabungnya Partai Demokrat, Tak Katrol Keterpilihan Prabowo Subianto Sebagai Capres

- 27 September 2023, 21:54 WIB
Prabowo Subianto (kanan) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua kanan) memberi keterangan kepada media selepas acara deklarasi dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Prabowo Subianto (kanan) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (dua kanan) memberi keterangan kepada media selepas acara deklarasi dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi) /

Sementara itu, eksistensi partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hanya sebatas memperkuat kekuatan psikologis koalisi, padahal nama partai tersebut diambil dari nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan Ketua Dewan Tinggi Partai Demokrat.

“Dari segi dukungan partai sebenarnya sudah cukup, namun masuknya Partai Demokrat secara psikologis meningkatkan kepercayaan diri koalisi. Kalau ini mempengaruhi kemampuan Pak Prabowo untuk terpilih, kita masih perlu mempertimbangkan perkembangan ke depan,” imbuhnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ini Cara TikTok Bayar Kewajiban, Hanya Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, memenuhi syarat untuk memenangkan minimal 20% suara dalam pemilu atau kursi dari total suara. 

Persyaratan lainnya, yakni harus meraih kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Puncak Latihan Elang Ausindo 2023 Manado, Ada Serangan Tempur Udara Jarak Jauh

Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x