PORTAL LEBAK - Banyak masyarakat yang heboh dengan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4.
Seperti kita ketahui, bantuan sosial PKH tahap 4 hanya menyasar keluarga miskin atau rentan untuk menutupi biaya kebutuhan sehari-hari tersebut.
Anak-anak kecil, lansia, penyandang disabilitas, pelajar, dan perempuan hamil dari rumah tangga miskin dan/atau hampir miskin akan mendapatkan manfaat dari dukungan sosial layanan kesehatan fase 4.
Kita tahu, PKH tahap 4 akan dimulai besok, karena sudah bulan Oktober dan kajian akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Biasanya manfaat sosial PKH dibayarkan di awal bulan, namun jika terlambat harus wajar. Sebab bansos ini disalurkan secara bertahap kepada jutaan masyarakat penerima manfaat.
Bagi yang belum mengetahui apa itu Penerima Manfaat (PM), istilah ini diberikan kepada WNI dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Satgas Gabungan Tembak 5 Warga KST Papua di Pegunungan Bintang dan 3 Senjata Disita
Oleh karena itu, jika Anda terdaftar sebagai Perdana Menteri dalam Data Perlindungan Sosial Terpadu (DTKS), Anda berhak mendapatkan manfaat sosial PKH tahap 4.