RUU ASN Telah Disetujui Menteri PANRB, Tak Ada Pemecatan Besar-besaran Tenaga Honorer

- 3 Oktober 2023, 23:30 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa para peserta rapat dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menyatakan anggota Korpri yang berjumlah 4,4 juta orang merupakan kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa para peserta rapat dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menyatakan anggota Korpri yang berjumlah 4,4 juta orang merupakan kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


PORTAL LEBAK - Rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa 3 Oktober 2023. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya payung hukum pengelolaan personel non-ASN (honorer), yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berasal dari instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi kerangka hukum untuk melaksanakan prinsip dasar manajemen personel non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal yang sejak awal ditekankan Presiden Jokowi,” Menteri ASN.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN WFH, Tetap Berpakaian Dinas dan Isi Kehadiran

Reformasi Administrasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Tanpa kerangka hukum tersebut, pekerja non-ASN berisiko tidak dapat bekerja pada November 2023, kata Anas dikutip PortalLebak.com dari Antara.

“Ada lebih dari 2,3 juta pekerja non-ASN yang jika kita patuhi, tidak akan bekerja lagi pada November 2023. Pengesahan RUU ini menjamin semua orang aman dan tetap bekerja. Jadi kami bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, pihaknya akan memperluas program dan pengaturan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi pilihan dalam struktur tenaga honorer. Nantinya akan dirinci dalam peraturan pemerintah, tambahnya.

Baca Juga: KKB Menembak 3 Warga Sipil Hingga Meninggal Dunia, Termasuk ASN di Nduga

Beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam PP tersebut adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan yang diterima pekerja non-ASN saat ini, kata Anas. Menurut Anas, kontribusi personel non-ASN terhadap pemerintah sangat besar.

“Ini merupakan komitmen pemerintah, DPR, DPD, perangkat daerah, dan banyak pemangku kepentingan lainnya terhadap pekerja non-ASN,” kata Anas.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x