PORTAL LEBAK - Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dalam kasus dugaan kekerasan seksual, sangat tidak adil dan terdapat unsur kriminalisasi.
Pasalnya Dua mantan pegawai Kemenkop UKM telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.
Padahal sebelumnya, kedua mantan pegawai Kemenkop UKM, berinisial ZP dan WH telah dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama satu tahun.
Tapi tiba-tiba, tiga bulan kemudian keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
Di sisi berbeda, menurut pernyataan keduanya, sebelum dikenai sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual bentukan Kemenkop UKM.
Akibatnya, dua orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan, atas rekomendasi Tim Independen itu.
Padahal dalam kasus yang sedang berjalan, saat itu belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah.