Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN WFH, Tetap Berpakaian Dinas dan Isi Kehadiran

- 22 Agustus 2023, 07:40 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2023. /Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza/



Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN mudik selama WFH
PORTAL LEBAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan aparatur sipil negara (WFH) dalam negeri mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi guna mendukung KTT ASEAN dan mengurangi arus polusi udara. 

"Baik pakai baju dinas, handphone hilang, jadi dilacak sistemnya," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Etty akan terus memantau implementasi kebijakan 50 persen WFH untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN mudik selama WFH.

Baca Juga: DPRD akan Bentuk Pansus Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran Pemprov DKI Jakarta di Kasus Ancol

“Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluar, maka jelas orang tersebut tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta. Dia bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku saat ini,” ujar Etty dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Mengenai sanksi yang diberikan, kata Etty sesuai aturan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain itu, Pemprov DKI menekankan kepada WFH-ASN untuk tidak keluar rumah selama jam kerja.

Baca Juga: Ahok Mencuat Jadi Calon Terkuat di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Peluangnya Mencalonkan Diri pada Pilkada

"Tidak, aku bahkan tidak pulang, bahkan ke pasar pun tidak. Anda tidak bisa memakai daster jika sedang memasak saat WFH sedang memasak. Jadi bekerja di rumah. Bukan untuk memasak, tapi untuk bekerja di rumah. Harus pakai seragam,” jelas Etty.

Menurut Etty, pelaksanaan WFH mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x