Sebelumnya, pada Rabu malam 11 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Tani, Muhammad Hatta dari Kementerian Pertanian sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: SM Entertainment Siap Terbitkan Artis KPop Baru Pada Tahun 2024, Kepon Daftarnya Nih
Atas perbuatannya tersebut, tiga orang di antaranya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana. Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***