Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, parpol baru peserta Pemilu serentak 2024 belum bisa terdaftar secara administratif sebagai koalisi parpol pengusung capres dan cawapres.
“Partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi anggota partai politik atau gabungan dari partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena tidak mempunyai kursi atau memberikan suara karena belum pernah bergabung sebagai peserta pemilu,” kata Hashim.
Baca Juga: KPK memanggil staf khusus Menteri Pertanian sebagai saksi dalam perkara SYL
Pada pemilu serentak 2024, KPU Indonesia mencatat empat partai politik baru resmi bergabung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gelombang Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh Partai dan Partai Ummat.
KPU Indonesia telah menerima pendaftaran tiga bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.***