PKN tidak mendukung calon presiden dan wakil presiden tertentu pada Pilpres 2024

- 3 November 2023, 07:26 WIB
Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) Mirwan Amir (kiri), bersama Wakil Ketua PKN Gerry Hukubun (kanan) dan Sekjen PKN Sri Mulyono (tengah) menggelar jumpa pers di Jakarta.
Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) Mirwan Amir (kiri), bersama Wakil Ketua PKN Gerry Hukubun (kanan) dan Sekjen PKN Sri Mulyono (tengah) menggelar jumpa pers di Jakarta. /Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah/Spt/am./

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gerry Habel Hukubun menegaskan partainya memutuskan tidak secara resmi mendukung calon presiden dan wakil presiden tertentu pada pemilu presiden 2024.

“Kami tidak memberikan dukungan apapun kepada calon presiden mana pun,” kata Gerry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, awal pekan ini.

Gerry menilai PKN tidak mempunyai kewenangan administratif untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 karena partai politik tersebut baru pertama kali mengikuti pemilu.

Baca Juga: Ini alasan Mahkamah Konstitusi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

“Perlu diingat, kami sebagai partai baru tidak berhak mengusung calon presiden, tapi hanya berhak mendukungnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, kata dia, PKN memutuskan untuk lebih fokus mempersiapkan pemilu legislatif 2024.

"Jadi kami berpendapat bahwa fokus pada kemampuan menghadapi pemilu harus mengutamakan kader sebagai aset dan harta kita demi kepentingan mereka," kata Gerry.

Baca Juga: Mau 2 atau 3 Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wapres, DGP: Ganjar Pranowo Tetap Menang

“Para kader dapat menentukan sikap mereka sesuai geopolitiknya karena jajaran PKN harus memprioritaskan kader sebagai aset dan harta untuk kepentingan mereka.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, parpol baru peserta Pemilu serentak 2024 belum bisa terdaftar secara administratif sebagai koalisi parpol pengusung capres dan cawapres.

“Partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi anggota partai politik atau gabungan dari partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena tidak mempunyai kursi atau memberikan suara karena belum pernah bergabung sebagai peserta pemilu,” kata Hashim.

Baca Juga: KPK memanggil staf khusus Menteri Pertanian sebagai saksi dalam perkara SYL

Pada pemilu serentak 2024, KPU Indonesia mencatat empat partai politik baru resmi bergabung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gelombang Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh Partai dan Partai Ummat.

KPU Indonesia telah menerima pendaftaran tiga bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah